PEMAKAIAN BAHASA KASAR DAN VULGAR DALAM MEDIA SOSIAL
Siaran Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Indonesia malam ini, Senin, 6 November 2017 pukul 20.00-21.00 dengan narasumber Dra. Agnes Adhani, M. Hum. mengangkat tema menarik tentang bahasa kasar dan vulgar dalam media sosial yang melanggar fungsi hakiki bahasa untuk mengembangkan akal budi dan membina kerja sama. Selain itu penggunaan bahasa kasar dan vulgar dapat dipidanakan karena melanggar Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 27. Figur publik diharapkan mampu menjadi model penutur yang baik, sehingga tercermin bangsa yang santun dan bermartabat.